![]() |
| Satgas Pamtas RI-PNG Yonif PR 328/DGH Kostrad kembali berhasil mengamankan seorang warga pembawa miras ilegal saat melakukan razia di jalan perlintasan perbatasan menuju Skouw-Distrik Muara Tami, Jayapura, Papua, Senin (10/6/2019) | Dok. Dispenad |
Satgas Pamtas RI-PNG Yonif PR 328/DGH Kostrad kembali berhasil mengamankan seorang warga pembawa minuman keras (miras) ilegal saat melakukan razia di jalan perlintasan perbatasan menuju Skouw-Distrik Muara Tami, Jayapura, Papua.
Komandan Satgas Pamtas RI-PNG Yonif PR 328/Dgh Kostrad, Mayor Inf Erwin Iswari, mengungkapkan warga tersebut bernama Noris Wakerkwa (30). Dia diamankan prajurit Satgas karena membawa 15 kaleng miras ilegal berbagai merek.
Menurut Erwin, kejadian itu terjadi saat Personel Pos Komando Taktis (Pos Kotis) dipimpin Kapten Arm Dwi Putra melaksanakan razia rutin di jalan perlintasan perbatasan antara Skouw dan Distrik Muara Tami, pada Senin (10/6/2019) lalu.
Karena, menurut Erwin, salah satu pemicu timbulnya kondisi tidak aman datang dari pengaruh minuman keras. Apalagi saat membawa kendaraan yang bisa mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Padahal sudah ada Pergub Nomor 15 tahun 2013 yang melarang peredaran miras tetapi masih banyak ditemukan warga membawa dan mengkonsumsi miras," ujarnya.
Oleh sebab itu, Erwin pun mengimbau kepada para pengendara yang kedapatan membawa miras atau dalam pengaruh miras saat membawa kendaraan agar tidak lagi mengkonsumsi miras.
"Saat kami amankan, Noris Wakerkwa sudah diberikan pengertian bahwa ada aturan yang melarang mengkonsumsi miras," katanya.
Sumber:Akurat.co

Komentar
Posting Komentar